SKANDAL
ALLIANZ:
Dana
Suap Disulap jadi Komisi Agen
Rabu, 19 Desember 2012
JAKARTA: PT Asuransi Allianz Utama
Indonesia diduga melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat Badan Uaha Milik
Negara Indonesia dengan tujuan mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi
pemerintah pada periode 2001-2008.
Dugaan penyuapan ini tergolong
bersih karena sempat tidak diketahui oleh Allianz SE, induk Allianz Utama yang
berbasis di Munich Jerman.
Bagaimana skema dugaan penyuapan
yang dilakukan, berikut adalah hasil investigasi Securities and Exchange
Commission Amerika Serikat:
Pada Februari 2001, CEO Allianz
Utama periode 1998--2001, Chief Financial Officer Allianz Utama dan agen
asuransi Allianz Utama membuka rekening agen dengan tujuan khusus (Agent
special purpose account/ASPA). Rekening ini di luar pembukuan dan atas nama
agen asuransi Indonesia.
ASPA ini digunakan untuk melakukan
pembayaran kepada pegawai BUMN dan lainnya agar mendapatkan dan mempertahankan
kontrak asuransi. Pada bulan yang sama, CEO Allianz dan Agen Asuransi
mengeksekusi "Perjanjian Pembayaran Agensi", yang mengatur skema
pembayaran untuk pegawai BUMN.
Perjanjian ini dibuat di luar
pembukuan, dan digunakan untuk mencatatkan dana haram dalam pembayaran suap
untuk pejabat asing dan lain-lain, yang diperintahkan oleh Allianz Utama.
Selama periode 2001-2005, Manajer
Pemasaran Allianz Utama melakukan pembayaran melalui ASPA ke rekening pegawai
BUMN untuk mengamankan kontrak asuransi pada sejumlah proyek besar pemerintah
Indonesia.
Manajer Pemasaran Allianz Utama
menerima persetujuan dari Manajemen Alllianz Utama untuk menggunakan ASPA untuk
tujuan tidak benar. CEO Allianz Utama periode 2003-2006 menyadari ASPA dan
pembayaran tidak benar untuk pejabat asing.
Pembayaran tidak benar untuk pejabat
asing tersebut disamarkan dalam kontrak asuransi sebagai komisi agen
(overriding commissions). Setiap kontrak asuransi diuraikan dalam dua bagian
premi, yakni premi teknis (biaya sebenarnya yang diproteksi) dan premi non
teknis (komisi agen).
Porsi premi teknis biasanya 75%--95%
, sementara premi non teknis 5%--25% dari total premi. Komisi agen adalah
bagian yang dibayarkan kepada pejabat asing untuk membujuk mereka membeli
produk asuransi Allianz Utama.
Setelah seluruh premi yang disimpan
ke rekening bank Allianz Utama dan masuk dalam sistem akuntansi internal,
Manajer Pemasaran akan mengajukan permintaan pembayaran komisi kepada bagian keuangan.
Setelah disetujui, komisi agen itu akan ditransfer ke ASPA. Kemudian, Manajer
Pemasaran akan menarik komisi dalam bentuk tunai dan memberikan kepada pejabat
asing.
Sementara itu, Kiswati Soeryoko,
Chief of Sharia and Corporate Communication Officer Allianz Life Indonesia
mengatakan saat ini kasus itu telah selesai. Kiswati enggan menjelaskan lebih
lanjut mengenai kasus tersebut.
"Kasusnya sudah selesai ya.
Kami juga sudah menerapkan standar good corporate governance yang lebih kuat,
juga restrukturisasi manajemen," ujarnya kepada Bisnis, Selasa
(18/12).(faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar