Sabtu, 29 Desember 2012

SKANDAL ASURANSI


SKANDAL ALLIANZ:
Dana Suap Disulap jadi Komisi Agen
 
Rabu, 19 Desember 2012

JAKARTA: PT Asuransi Allianz Utama Indonesia diduga melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat Badan Uaha Milik Negara Indonesia dengan tujuan mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi pemerintah pada periode 2001-2008.
Dugaan penyuapan ini tergolong bersih karena sempat tidak diketahui oleh Allianz SE, induk Allianz Utama yang berbasis di Munich Jerman.

Bagaimana skema dugaan penyuapan yang dilakukan, berikut adalah hasil investigasi Securities and Exchange Commission Amerika Serikat:



Pada Februari 2001, CEO Allianz Utama periode 1998--2001, Chief Financial Officer Allianz Utama dan agen asuransi Allianz Utama membuka rekening agen dengan tujuan khusus (Agent special purpose account/ASPA). Rekening ini di luar pembukuan dan atas nama agen asuransi Indonesia.

ASPA ini digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pegawai BUMN dan lainnya agar mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi. Pada bulan yang sama, CEO Allianz dan Agen Asuransi mengeksekusi "Perjanjian Pembayaran Agensi", yang mengatur skema pembayaran untuk pegawai BUMN.

Perjanjian ini dibuat di luar pembukuan, dan digunakan untuk mencatatkan dana haram dalam pembayaran suap untuk pejabat asing dan lain-lain, yang diperintahkan oleh Allianz Utama.

Selama periode 2001-2005, Manajer Pemasaran Allianz Utama melakukan pembayaran melalui ASPA ke rekening pegawai BUMN untuk mengamankan kontrak asuransi pada sejumlah proyek besar pemerintah Indonesia.

Manajer Pemasaran Allianz Utama menerima persetujuan dari Manajemen Alllianz Utama untuk menggunakan ASPA untuk tujuan tidak benar. CEO Allianz Utama periode 2003-2006 menyadari ASPA dan pembayaran tidak benar untuk pejabat asing.

Pembayaran tidak benar untuk pejabat asing tersebut disamarkan dalam kontrak asuransi sebagai komisi agen (overriding commissions). Setiap kontrak asuransi diuraikan dalam dua bagian premi, yakni premi teknis (biaya sebenarnya yang diproteksi) dan premi non teknis (komisi agen).

Porsi premi teknis biasanya 75%--95% , sementara premi non teknis 5%--25% dari total premi. Komisi agen adalah bagian yang dibayarkan kepada pejabat asing untuk membujuk mereka membeli produk asuransi Allianz Utama.

Setelah seluruh premi yang disimpan ke rekening bank Allianz Utama dan masuk dalam sistem akuntansi internal, Manajer Pemasaran akan mengajukan permintaan pembayaran komisi kepada bagian keuangan. Setelah disetujui, komisi agen itu akan ditransfer ke ASPA. Kemudian, Manajer Pemasaran akan menarik komisi dalam bentuk tunai dan memberikan kepada pejabat asing.


Sementara itu, Kiswati Soeryoko, Chief of Sharia and Corporate Communication Officer Allianz Life Indonesia mengatakan saat ini kasus itu telah selesai. Kiswati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Kasusnya sudah selesai ya. Kami juga sudah menerapkan standar good corporate governance yang lebih kuat, juga restrukturisasi manajemen," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/12).(faa)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar